Dokumen yang diperlukan untuk pemberkatan nikah
- Mengisi formulir permohonan pemberkatan nikah dan ditandatangani oleh gembala pernikahan
- Pas foto bersama 4X6 berwarna sebanyak 2 lembar
- Surat persetujuan dari orang tua diatas materai Rp. 6000,- (contoh terlampir)
- Surat pernyatan belum pernah menikah diatas materai Rp. 6.000,- (contoh terlampir)
- Fotokopi surat baptisan air
- Fotokopi KTP kedua calon pengantin
- Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin
- Fotokopi Kartu Keluarga kedua calon pengantin
Sebaiknya dokumen-dokumen ini sudah harus dilengkapi dan diserahkan kepada Dept. Pengembalaan minimal 2 bulan sebelum tanggal pernikahan
Dokumen yang diperlukan untuk kelengkapan catatan sipil
- Fotokopi Akte Kelahiran kedua calon pengantin
- Fotokopi SKBRI/WNI (bagi WNI keturunan) kedua calon pengantin. Bagi yang tidak memiliki SKBRI/WNI sendiri maka berlaku SKBRI/WNI dari pihak ayah (jika ada akta perkawinan dari orang tuanya) atau SKBRI/WNI dari pihak ibu (jika orang tuanya tidak memiliki akta perkawinan)
- Fotokopi surat ganti nama (untuk WNI keturunan)
- Fotokopi KTP kedua calon pengantin
- Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin
- Pas foto bersama 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar
Catatan:
Sebagai alternatif pengurusan akta nikah catatan sipil, Pundi Sarfat menyediakan jasanya untuk melayani anda, dengan menghubungi Ibu Septi di Pelayanan Pundi Sarfat, Jl. Gunung Sahari XI Blok B No. 11 Jakarta 10720, telepon 021-6008076.
|
Daftar Isi
Daftar Situs Referensi
|