Minggu lalu thread papermodel di Kaskus ramai membicarakan soal HaKI setelah built models beberapa papertoy dan satu papercraft bis sekolah muncul di salah satu acara penghargaan musik di MTV. Untuk acara yang bersifat komersial, menggunakan properti gratisan tanpa ijin dari pemiliknya adalah KELIRU! Alapagi kalau sampai properti gratisan itu secara langsung dikomersialkan, apapun alasannya. Need proof? Lihat DI SINI dan DI SINI.
Mestinya ada banyak cara untuk melegalkan penggunaan freeware. Yang pertama, minta ijin yang punya. Akan sangat sangat mudah bagi pemohon (dalam hal ini MTV Indonesia) kontak ke kreator papertoy untuk minta ijin. Tapi mereka ga lakuin. Yang kedua, pasang credit title saat penayangannya. Para kreator memang sudah mempublikasikan karyanya dengan gratis, kalau ditambahi channel dari MTV kan tambah seneng. Well, itupun ga dilakuin. Di setiap pola yang dibagi gratis itu pasti ada “signature” kreatornya. Menghilangkan “signature” adalah sama saja melanggar legalitas freeware. Freeware is not like a free beer. Ada aturan-aturan main yang mengikatnya.
Buat hal di atas, klarifikasi dari pihak terkait sudah dilontarkan. Yah, ada yang sudah puas, ada yang belum. Well, wong barang komersil aja dibajak, apalagi yang freeware.
Komentar