2 x PTKP, lalu gimana? (pajak… oh pajak…)

Si A bulan Januari 2011 mulai kerja di PT. H dengan gaji X. PT. H menghitung pajaknya dengan cara X dikalikan 12 lalu dikurangi PTKP dan dikalikan per bagian menurut range persentase pajaknya, misal dapat angka Q. Gaji yang diterima A tiap bulan berarti X – (Q / 12) = N.
Ternyata, si A resign di bulan Februari. Tahukah anda form 1721-A1 yang diberikan PT. H kepada si A isinya begini: X dikalikan 2 lalu dikurangi PTKP dan dikalikan per bagiannya menurut range presentase pajaknya. Kalau X kali dua lebih kecil dari PTKP berarti TIDAK ADA PAJAK YANG DIBAYAR oleh PT. H untuk si A, padahal jelas-jelas si A tiap bulan sudah dipotong sebesar N.
Setelah dari PT. H, si A kerja di PT. I dengan gaji Y. PT. I menghitung pajaknya dengan cara Y dikalikan 12 lalu dikurangi PTKP dan dikalikan per bagian menurut range persentase pajaknya, misal dapat angka R. Gaji yang diterima A tiap bulan berarti Y – (R / 12) = O.
Saat si A mau isi form 1770-S di bulan Maret 2012, pusinglah dia karena form 1721-A1 yang diberikan PT. I kepada si A isinya begini: Y dikalikan 10 lalu dikurangi PTKP dan dikalikan per bagiannya menurut range presentase pajaknya, dan hasilnya lebih kecil dari R! Ketambahan pula total gaji setahun si A dikurangi DUA KALI PTKP! Tahu akibatnya apa? Si A menurut form 1770-S jadi KURANG BAYAR!
Jadi, apa yang harus dilakukan si A? Cari-cari di Internet, ternyata waktu pindah dari PT. H ke PT. I, si A HARUS langsung meminta form 1721-A1 dari PT. H dan diberikan ke PT. I agar komponennya ikut dimasukkan ke form 1721-A1 yang baru sehingga tidak ada selisih pada pajak terhutang. Karena PT. H dan PT. I TIDAK MAU mengubah formnya, akhirnya hanya ada dua pilihan buat si A:

  • Bayar pajak terhutangnya, walau sebenarnya gaji si A SUDAH dipotong pajak sesuai peraturan.
  • Laporkan form 1721-A1 dari PT. I saja, dan simpan terus form 1721-A1 dari PT. H berikut slip gaji yang diterimanya setiap bulan (ada nilai potong pajaknya per bulan).